-->

ADS

KomInfo bersihkan situs bokep/pornografi dari search Engine (VIRAL)

KONTEN PORNOGRAFI AKAN BERSIH 7 AGUSTUS 2018 DARI Search Engine Indonesia
ya menurut pernyataan dari kominfo, pembersihan konten pornografi sudah berjalan sangat lama bahkan sudah lebih dari 850 situs yang negatif sudah diblokir.
berikut kutipan beritanya dari Kominfo:
Kementerian Komunikasi dan Informatika memerintahkan 15 penyedia layanan internet (ISP) dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) untuk memblokir gambar pornografi yang ada di mesin pencari. Pemblokiran dilakukan dengan menerapkan safe mode di seluruh mesin pencari ISP. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan memberi batas waktu hingga Selasa (7/8) agar ISP memblokir gambar porno yang tampak di mesin pencari Google.
WAH>>>>>
salut ya buat Kominfo, semakin hari semakin gencar memerangi HOAX dan Konten Negatif di Indonesia, mulai dari Registrasi Kartu Prabayar sampai yang lagi viral sekarang pemblokiran atau pembersihan situs porno/bokep.

MENGAPA SITUS BOKEP DIBLOKIR?
mungkin paparan berikut bisa menjeaskan mengapa

WASPADA SANKSI PIDANA DAN DENDA UU PORNOGRAFI MILYARAN RUPIAH
UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi
pada UU no 44 Tahun 2008 memang sudah jelas tentang standarisasi pornografi dan ketentuan pidana dan dendanya pada BAB VII Ketentuan Pidana.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 29
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan,
menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan,
menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12
(dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus
lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 30
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama
6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus
lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 31
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 32
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau
menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan
pidana paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 33
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 34
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau
model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda
paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 35
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung
muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau
pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 36
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di
muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan,
atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda
paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 37
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35,
dan Pasal 36, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.
Pasal 38
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan,
menyalahgunakan kekuasaan, atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa
pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda
paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 39
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32,
Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38 adalah kejahatan.
Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi,
tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau
pengurusnya.
(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut
dilakukan oleh orang-orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan
hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri
maupun bersama-sama.
(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut
diwakili oleh pengurus.
(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
diwakili oleh orang lain.
(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus korporasi
menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus
korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, panggilan untuk
menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus
di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
(7) Dalam hal tindak pidana pornografi yang dilakukan korporasi, selain pidana
penjara dan denda terhadap pengurusnya, dijatuhkan pula pidana denda terhadap
korporasi dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda
yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.
Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat
dikenai pidana tambahan berupa:
a. pembekuan izin usaha;
b. pencabutan izin usaha;
c. perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan
d. pencabutan status badan hukum.
UJI COBA SITUS BOKEP/Pornografi
 saya sudah melakukan uji coba penelusuran situs bokep di search engine google chrome saya, dan hasilnya "BERSIH" seperti ini:
ket:
itu hasil penelusuran saya selasa, 07 agustus 2018 jam 1:00wib. dan hasilnya memang benar, situs porno atau bokep tidak bisa dibuka lagi dari browser dan search engine Indonesia.

lalu saya mencoba menelusuri dengan kata kunci lain dan mencari gambar dan hasilnya seperti ini:

ket:
menurut saya hasilnya sudah lumayan, karena tidak ada yang terlalu hot, namun disi lain, nampaknya ada kesuitan untuk membersihkan gambar yang berbau pornografi deh, buktinya meskipun tidak ada lagi foto yang full telanjag, namun kata kunci lainya masih bisa ditemukan gambar porno, (maaf ga bisa kasi tahu kata kuncinya hehehe).

JADI
jadi jangan heran atau bingung, kalau kamu sudah tidak bisa mencari situs porno dan porno-pornografi lainya di search engine, karena itu bukan erorr di jaringan Internetmu ya, itu memang sudah dibersihkan.

SOLUSI MEMBUKA SITUS YANG DIBLOKIR
solusi membuka situs-situs yang sudah diblokir oleh kominfo sebenarnya masih banyak, namun disini mungkin bisa menjelaskan sedikit gambaran solusi buat anda, saya tidak menganjurkan ini. 

Disqus Comments

iklan yang ditampilkan sepenuhnya random dan bukan tanggung jawab AyoCek

loading...